Kejati DKI Bongkar Perkembangan Terbaru Soal Kasus Judi Online yang Libatkan ASN Komdigi
Kasus dugaan judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi juga dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.-Rafi Adhi/Disway.id-
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Sudah Terjual 1 Juta Kursi, Bukti Libur-Mudik Nataru 2024/2025 Meroket?
BACA JUGA:Teror Penyiraman Air Keras Mengerikan, Korban Wanita di Bekasi Melepuh
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," sebutnya.
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.
Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.
"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.
Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.
"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.
Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: