Kejati DKI Bongkar Perkembangan Terbaru Soal Kasus Judi Online yang Libatkan ASN Komdigi
Kasus dugaan judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi juga dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.-Rafi Adhi/Disway.id-
"Salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, dalam hal ini pemberantasan judi menjadi langkah konkret untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk kejahatan digital," lanjutnya.
BACA JUGA:Waduh! Rekapitulasi Pilkada di Papua Tak Kunjung Rampung, KPU Sebut Ada Petugas TPS yang Disekap
BACA JUGA:Tangsel Gelar ICCF 2024, Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia
Karena hal itu, pihaknya mengimbau untuk masyarakat bersama-sama memberantas judol.
"Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, stakeholder terkait, maupun masyarakat yang turut memberikan dukungan dan bantuan dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini," sambungnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang buron dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
BACA JUGA:Waduh! Rekapitulasi Pilkada di Papua Tak Kunjung Rampung, KPU Sebut Ada Petugas TPS yang Disekap
BACA JUGA:Tangsel Gelar ICCF 2024, Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia
"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Ia membeberkan keempat orang DPO itu berinisial J, JH, F dan C.
Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
J diduga sebagai bandar judol salah satu website.
Sementara JH, F dan C berperan sebagai agen pencari website judi online.
Kapolda Metro Jaya menyebut total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: