Lapor ke KPAI, Ini Permintaan Kuasa Hukum Ayah Bayi yang Tertukar

Lapor ke KPAI, Ini Permintaan Kuasa Hukum Ayah Bayi yang Tertukar

Ilustrasi bayi yang tertukar-Unsplash/ Wes Hicks-Unsplash/ Wes Hicks

BACA JUGA:Bobon Santoso Disebut Mualaf, Akhirnya Terjawab Fakta Nama yang Tertukar

Esok harinya tanggal 17 September 2024, MR dikabari pihak rumah sakit jika bayinya sudah meninggal dunia.

MR mengaku, tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya. Dia menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.

Kata MR, pihak rumah sakit, memintanya untuk segera memakamkan jasad bayi tersebut.

MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.

Setelah sehari berselang, karena ingin melihat jasad anaknya, sang istri pun meminta MR untuk membongkar makam bayinya.

MR pun meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.

Pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut.

Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.

BACA JUGA:Surat DPR dan DPRD Tertukar di 388 TPS, KPU Sebut Tetap Sah dan Jadi Suara Partai

Menurutnya, jasad bayi yang dia kuburkan itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit.

Kata MR bayi yang dia kuburkan tingginya sekitar 70-80 Cm, sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 Cm.

Dia bersama pihak keluarga lainnya menduga, jika bayi yang dia muburkan tersebut bukan berumur 1 hari, melainkan sudah berbulan-bulan dilahirkan.

"Bayi saya itu panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi itu bisa sampai 60-80 cm, mas. Itu bukan bayi satu hari," terangnya.

MR pun mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan. Namun kata MR pihak rumah sakit menyangkal jika bayi tersebut tertukar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads