KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang tersangka lainnya-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang tersangka lainnya.
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara eks Gubernur Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Tessa menjelaskan perpanjangan masa tahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut umum yang akan membawa kasus Rohidin Mersyah ke persidangan.
BACA JUGA:Masuki Musim Hujan, Begini BMKG Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Jelang Nataru 2024
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Tamansari Jakbar, 1 Masih Buron
Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari.
Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.
"Nah, ini (Rohidin Mersyah) diperpanjang ditingkat penuntut umum untuk 40 hari kedepan," pungkasnya.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Pertahana, Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Pj Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov
BACA JUGA:Jelang Perayaan Nataru, Tiket Bus AKAP Naik Rp 20-50 Ribu di Terminal Poris Tangerang
"Pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan ini guna mencari barang bukti yang dapat memperkuat alat bukti yang dimiliki Penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: