KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang tersangka lainnya-disway.id/Ayu Novita-

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dokumen hingga barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Desember 2024, KPK memeriksa sepuluh saksi di Polresta Bengkulu. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Wartawa menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.

BACA JUGA:Dihantam Ombak Besar, Kapal Feri dan Tangker Bertabrakan di Perairan Merak

BACA JUGA:Korban Pembakaran Mobil di Tangerang Lapor Polisi, Pelaku Diburu!

KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah) Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.

Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads