Sah! Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dilengserkan Parlemen, Rakyat Korsel Merasa Lega
Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan oleh parlemen--Dok. Naver
BACA JUGA:Usai Umumkan Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didesak untuk Mundur oleh Massa
"Saya sangat senang RUU pemakzulan itu disahkan. Lega rasanya karena kami tidak perlu lagi keluar untuk berunjuk rasa dalam cuaca dingin," kata seorang pengunjuk rasa dikutip dari BBC.
"Pada saat yang sama, perjuangan belum berakhir. Kami tahu bahwa kami harus menunggu putusan pengadilan agar pemakzulannya dapat dirampungkan. Kami akan terus mengawasi," tuturnya.
Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer
Sebelumnya, diketahui Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah umumkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pengumuman darurat militer ini disampaikan untuk melindungi negara dari kekuatan komunis di tengah pertikaian parlemen terkait rancangan undang-undang anggaran.
BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Alasannya
"Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara. Dengan ini saya mengumumkan darurat militer," ujar Presiden Yoon Suk Yeol dalam siarang televisi dikutip AFP.
Lebih lanjut, kebijakan ini dilakukan usai Partai Kekuatan Rakyat yang dipimpin Yoon Suk Yeol berselisih dengan Partai Demokrat, oposisi utama.
Kedua pihak saling berseteru mengenai Rancangan Undang-Undang anggaran tahun mendatang.
Yoon kemudian mengklaim oposisi sebagai kekuatan anti negara yang berniat menggulingkan rezim.
"Saya akan memulihkan negara ke keadaan normal dengan menyingkirkan kekuatan anti-negara sesegera mungkin," terangnya.
Kurang lebih enam jam kemudian, Presiden Yoon mencabut status darurat militer pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024 pukul 04.30 waktu setempat.
Hal ini dikarenakan, Yoon harus tunduk pada semua keputusan parlemen yang menolak pemerintahan militer serta membatalkan status darurat militer ini.
Sebab, parlemen menilai jika keadaan darurat militer yang diumumkan Yoon tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: