Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran
Pemprov DKI Jakarta telah merampungkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.-dok disway-
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 16 Desember 2024, Serbu SG2 yang Masih Aktif
Terdapat juga mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester empat.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: