Kemenkes Angkat Bicara Viral Oknum Dokter di Kabupaten Belu Paksa Mahasiswi Perawat VCS: Bisa Lapor Langsung ke Kami

Kemenkes Angkat Bicara Viral Oknum Dokter di Kabupaten Belu Paksa Mahasiswi Perawat VCS: Bisa Lapor Langsung ke Kami

Kementerian Kesehatan angkat bicara atas viralnya kasus oknum dokter di Kabupaten Belu paksa perawat VCS.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan angkat bicara atas viralnya kasus oknum dokter di Kabupaten Belu paksa mahasiswi perawat VCS.

Diketahui, dokter berinisial CV tersebut memerintahkan korban patuh terhadap semua perintahnya, termasuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Emang udah hierarkinya... Perawat mah makanan dokter... Ini aturan di RS," kata CV kepada korban melalui chat WhatsApp, dikutip dari @belu_update, 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Dokter Paksa Mahasiswi Perawat VCS di Kabupaten Belu: Perawat Mah Makanan Dokter, Ini Aturan di RS!

BACA JUGA:Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu

Namun demikian, postingan tersebut tidak mengungkapkan nama terang dokter dan rumah sakit tempat mereka bertugas.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Munawarman menjelaskan, setiap RS memiliki Komite Etik dan Hukum RS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018.

Dalam Pasal 21, disebutkan jika setiap RS harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku dan Pedoman Etika Pelayanan, di mana panduan dan pedoman tersebut harus mampu mengatur dan mendorong seluruh sumber daya manusia di Rumah Sakit bekerja sesuai etika umum, etika profesi, Etika Pelayanan, dan Etika Penyelenggaraan.

BACA JUGA:Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Dihukum Ganti Rugi Rp210 Miliar!

BACA JUGA:Fakultas Psikologi Universitas Esa Unggul Gelar Seminar Nasional

"Dengan demikian, kasus seperti ini terlebih dahulu ditangani oleh Komite Etik dan Hukum RS terkait," terang Aji kepada Disway, 23 Desember 2024.

Selanjutnnya, hasil kajian dan rekomendasi dari komite tersebut bisa diusulkan kepada Kemenkes untuk ditindaklanjuti, misalnya STR dicabut atau dinonaktifkan, dan sebagainya.

"Perlu dipastikan dulu ke pihak korban bapakah memang sudah mengadukan dan tidak merespons," tambahnya.

BACA JUGA:Fakultas Psikologi Universitas Esa Unggul Gelar Seminar Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads