Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen Dibeberkan Gerindra
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beberkan asal usul kenaikan PPN 12 persen.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beberkan asal usul kenaikan PPN 12 persen.
Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.
“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid-19," papar kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Stasiun Whoosh Karawang Beroperasi Mulai Hari Ini, Cek Tiket dan Jadwal Penumpang
Menurutnya, negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan.
"Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” papar Muzani.
Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
BACA JUGA:Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato di D8
BACA JUGA:Kanwil Kemenhukam Banten Larang Gelar Acara Penyambutan Tahun Baru 2025 di Lapas dan Rutan
Adapun tahapannya dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Ketua MPR ini mengatakan saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 Desember 2024, Besok Tutup!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: