GAIKINDO Angkat Bicara Pemberian Insentif 3 Persen Kendaraan Hybrid: Dongkrak Penjualan 2025
GAIKINDO angkat bicara pemberian insentif 3 persen kendaraan hybrid oleh pemerintah yang akan berlaku pada 1 januari 2025 mendatang.-reza-
BACA JUGA:KA Bandara Alami Gangguan di Stasiun Pesing, 4 Perjalanan KRL Lintas Tangerang Terlambat
Dengan demikian, hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
”Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: