Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Sebut Terdakwa Punya Tanggungan Keluarga
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun-disway.id/anisha aprilia-
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas
Sosok Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan Ketua Mejelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang lahir di Malang pada 25 Mei 1968.
Eko sempat menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya tahun 1987 jurusan Hukum Pidana.
Pada tahun 2002, ia melanjutkan pendidikan S2 di Institute of Business Law and Management (IBLAM).
Kemudian pada tahun 2015, ia berhasil meraih gelar S3 di Universitas 17 Agustus 1945 dengan fokus pada Ilmu Hukum.
BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!
Sebelum menjadi hakim, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017.
Di sana, ia menangani kasus-kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Eko juga menangani kasus yang melibatkan anggota kelompok kriminal dan kasus pidana lain.
Selama berada di Pengadilan Negeri Tulungagung, ia juga bertanggung jawabuntuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan.
Di lain sisi, berdasarkan Laporan Hara Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Eko memiliki total kekayaan mencapai Rp2,2 miliar.
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
Total kekayaan yang dimiliki terdiri dari aset tanah dan bangunan di Malang senilai Rp1,35 miliar.
Kemudian lima kendaraan bermotor mencapai Rp910 juta dan harta bergerak lainnya Rp395 juta.
Eko juga mempunyai kas dan setara kas mencapai Rp165 juta. Dalam laporan ini, Eko Aryanto tidak memiliki hutang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: