Komarudin Watubun Kaget Hasto Jadi Tersangka KPK, Proses Hukumnya Dibalut Rekayasa Politik
Profil Hasto Kristiyanto-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPP Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengaku terkejut mendengar kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.
Ia menyayangkan hal ini harus melibatkan Hasto. Terlebih, perayaan hari raya natal tinggal beberapa jam lagi.
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Dukung untuk Penuntasan Kasus
BACA JUGA:Viral Lagi Video Megawati Ancam Labrak KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto: Saya Nggak Bohong!
"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari dimana Hasto merayakan hari natal yang harusnya suasana natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menilai proses hukum ini dibalut dengan rekayasa politik. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh kader PDIP di Indonesia untuk tak gentar.
"Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, Satyam Eva Jayate," imbuhnya.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, Hasto tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: