Komarudin Watubun Kaget Hasto Jadi Tersangka KPK, Proses Hukumnya Dibalut Rekayasa Politik

Komarudin Watubun Kaget Hasto Jadi Tersangka KPK, Proses Hukumnya Dibalut Rekayasa Politik

Profil Hasto Kristiyanto-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

Dalam sumber tersebut dikatakanm, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut. Ia akan melakukan cros cek terlebih dahulu. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads