Babak Baru Pilkada Palopo di Tangan MK, Kemenangan Trisal-OME Bisa Dianulir?
Ilustrasi Pilwali Kota Palopo.-Harian Disway-Harian Disway
PALOPO, DISWAY - Babak baru pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota PALOPO memasuki babak baru. Ini setelah pasangan Farid Kasim Judas (FKJ)–Nurhaenih (FKJ-Nur) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan pasangan FKJ-Nur ke MK membuka sejumlah peluang. Termasuk potensi menganulir kemenangan pasangan Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME).
Pasangan FKJ-Nur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) dengan alasan selisih suara antara keduanya memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada.
Dalam aturan itu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa dapat menggugat hasil pemilu jika terdapat perbedaan suara maksimal 2 persen dari total suara sah.
Pasangan Trisal-OME meraih 33.933 suara, unggul tipis 595 suara dari FKJ-Nur yang memperoleh 33.338 suara.
Selisih tersebut hanya sebesar 1,75 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo sebanyak 125.572 pemilih, sehingga memenuhi syarat gugatan.
Klaim Kontroversi Pelanggaran Pemilu
Selain persoalan selisih suara, indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu menjadi perhatian utama dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME karena dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wali kota, Trisal Tahir.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menolak rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada putusan hukum tetap terkait dugaan tersebut.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu dapat menjadi dasar kuat bagi MK untuk mengabulkan gugatan FKJ-Nur.
"Jika ditemukan pelanggaran serius, seperti tidak dipatuhinya rekomendasi Bawaslu oleh KPU, majelis hakim MK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, bahkan berpotensi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau langsung mendiskualifikasi pasangan yang bermasalah," ujar Prof. Ilmar.
Peluang Putusan MK
Kuasa Hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu merupakan salah satu poin penting dalam gugatan ini. Ia menilai KPU Palopo telah mengabaikan rekomendasi tersebut tanpa alasan hukum yang jelas.
"Rekomendasi Bawaslu adalah hal yang wajib dipertimbangkan. Pengabaian ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk meminta MK mengoreksi keputusan KPU," kata Andi Syafrani.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, keputusan akhir mengenai validitas ijazah Trisal Tahir berada di tangan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: