Atiqah Hasiholan Capek Urus Kisruh Harta Warisan Ratna Sarumpaet, Minta Segera Tuntas

Atiqah Hasiholan Capek Urus Kisruh Harta Warisan Ratna Sarumpaet, Minta Segera Tuntas

Atiqah Hasiholan tak menampik mengaku capek mengurus kisruh harta warisan yang menyeret nama sang ibunda, Ratna Sarumpaet yang dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal.--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Atiqah Hasiholan tak menampik mengaku capek mengurus kisruh harta warisan yang menyeret nama sang ibunda, Ratna Sarumpaet yang dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal.

Diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Atiqah Hasiholan mengatakan bahwa kisruh penggelapan harta warisan Ratna Sarumpaet maish dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Warisan, Tantang Dibuktikan

Atiqah Hasiholan juga meminta agar tidak ada narasi yang menyudutkan ibunya, Ratna Sarumpaet, karena belum ada bukti atas tuduhan tersebut.

"Saya mengatakan capek, cuman ini kan memang kasus saya tahu memang tidak mudah juga, ya punya kakak yang perlu perhatian khusus. Kalau saja kakak saya tidak membutuhkan perhatian khusus, tidak dibawa pengampuan, kan pastinya dia juga sendiri sudah bisa mengurus ini," ujar Atiqah Hasiholan, ditemui di Bareskrim Polri, dikutip Kamis 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Ratna Sarumpaet Bikin Ribet Pecalang di Bali Saat Hari Suci Nyepi, Netizen: Blacklist dari Bali Harusnya

"Jangan dinarasikan seolah-olah Ibu Ratna sudah salah. Belum, proses ini masih panjang," sambungnya.

Lebih lanjut, istri Rio Dewanto membantah bahwa Ratna ingin menguasai harta Iqbal.

Ia meminta Husin, keponakannya, menyelesaikan masalah warisan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Sebar Berita Bohong, Demi Jokowi Kalah di Pilpres 2019? Ratna Sarumpaet: Aku Nggak Mau Ini Berlanjut!

"Damai tuh kayak gimana, silakan menyelesaikan secara kekeluargaan, asal dilakukan dengan sopan, jangan tidak sopan ngegas gitu somasi. Kemudian juga akar permasalahannya agar dibenahi terlebih dahulu," pungkasnya Atiqah.

Laporan Husin Kamal kepada Ratna Sarumpaet terkait dugaan penggelapan warisan telah terdaftar di Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim.

BACA JUGA:Prabowo Dituding Bungkam saat Ade Armando Dikeroyok, Chusnul: Waktu Ratna Sarumpaet Dikecam, Padahal Hoaks

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads