bannerdiswayaward

Pembagian Warisan Tanah yang Benar Menurut Islam dan Negara

Pembagian Warisan Tanah yang Benar Menurut Islam dan Negara

Illustrasi Keluarga Muslim-Tangkapan Layar Getty Image-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Agama Islam telah mengatur proses pembagian warisan tanah agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.

Pembagian warisan tanah menurut Islam didasarkan pada prinsip kesederajatan dan proporsionalitas. 

Pembagian warisan tanah telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.

BACA JUGA: Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Diwariskan?

BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Isra Miraj 27 Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Agar tidak terjadi pertengkaran dalam keluarga, Islam telah mengatur tentang pembagian warisan yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 11-12.

Surat An-Nisa ayat 11

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia mencapai setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat kasih sayang. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS An-Nisa : 11).

BACA JUGA: Gus Baha Ingatkan Soal Ancaman Bencana Gempa Dalam Islam: Potensinya Bumi Ini Hancur!

BACA JUGA: Ada di Hari Jumat, Gus Baha Ungkap Waktu Mustajabah untuk Berdoa

Surat An-Nisa : 12

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah terisi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang ujungnya itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS An - Nisa : 12)

BACA JUGA: Menikah di Bulan Rajab Ternyata Istimewa, Begini Mitos Primbon Jawa

BACA JUGA: Gus Baha Keras Peringatkan Soal Merayakan Tahun Baru 2025: Jangan Melanggar!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads