Pembagian Warisan Tanah yang Benar Menurut Islam dan Negara
Illustrasi Keluarga Muslim-Tangkapan Layar Getty Image-
Pembagian warisan tanah menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris. Pembagian warisan ini didasarkan pada hubungan keluarga dengan almarhum.
Berikut adalah beberapa ketentuan pembagian warisan tanah menurut Islam:
Jika hanya ada seorang anak perempuan, maka dia akan mendapat sebagian dari harta warisan.
- Jika ada dua atau lebih anak perempuan, maka mereka akan mendapat dua pertiga bagian harta warisan.
- Jika pewaris tidak meninggalkan anak, maka ayah akan mendapat bagian harta warisan.
- Jika pewaris memiliki anak, maka ayah akan mendapat seperenam bagian harta warisan.
- Jika pewaris tidak meninggalkan anak, maka janda akan mendapat seperempat bagian harta warisan.
BACA JUGA: Alarm Bahaya Meniup Terompet di Malam Tahun Baru, Buya Yahya: Ada Rambu-rambu!
BACA JUGA: Ustadz Abdul Somad Tegaskan Tak Ada Doa Akhir dan Awal Tahun: Kalau Ada Itu Bohong!
- Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing akan mendapat seperenam bagian.
- Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka ayah akan mendapat sebagian bagian jika memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah.
Pembagian warisan tanah menurut Islam bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak kepemilikan kepada ahli waris.
Sementara pembagian warisan tanah menurut negara di Indonesia diatur oleh hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.
Pembagian warisan tanah juga dipengaruhi oleh status kepemilikan tanah, apakah merupakan harta bersama atau tidak.
BACA JUGA: Niat Puasa Rajab di Bulan Rajab 2025, Ini Pahala dan Keistimewaan yang Didapat
BACA JUGA: BACA! Ustadz Adi Hidayat Ungkap Lafal Doa Pergantian Tahun 2025, Lengkap dengan Bahasa Indonesia
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian warisan tanah:
- Pembagian warisan tanah hanya dapat dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia. 

- Pembagian warisan tanah tidak membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran ahli waris. 

- Pembagian warisan tanah didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, dan hubungan kerabat. 

- Pembagian warisan tanah bertujuan untuk menghindari penghalang di antara ahli waris. 

Hukum waris adat di Indonesia memiliki beberapa sistem, yaitu patrilineal, matrilineal, dan bilateral.
Sistem patrilineal menarik garis keturunan dari pihak ayah, sedangkan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu.
Sistem bilateral menarik garis keturunan dari kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: