Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025-Abdul Ridwan-Unsplash
Besaran Biaya Asuransi Wajib Mobil dan Motor 2025
Kebijakan asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025.
Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.
Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, biaya asuransi motor bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada
Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp954.000 per tahun.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Kemudahan Akses Pelayanan Perlindungan Asuransi Sosial
Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun.
Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: