Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Bagaimana Aturan Kepesertaannya?
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI-Screenshoot/Instagram-
"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," tuturnya.
Termasuk juga Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang didaftarkan oleh pemerintah setempat menjadi penerima segmen PBPU Pemda.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Dijelaskannya, hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI terhadap penduduknya dalam mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk yang belum dapat jaminan kesehatan dalam program JKN turut dijamin.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menambahkan, selain kedua segmen tersebut, ada pula PPU dan PBPU BP.
PPU atau Pekerja Penerima Upah merupakan peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
Sedangkan PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja) atau peserta Mandiri membayar sendiri iurannya berdasarkan kelas 1-3.
Pada kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini, Ani menjelaskan bahwa Pemprov DKI memiliki Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan Pergub tersebut, selama periode 2017-2018 pihaknya melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat," tutur Ani dalam keterangannya di Jakarta, 29 Desember 2024.
BACA JUGA:Tak Puas Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pengacara Persoalkan Sitaan Harta Sandra Dewi
Pemprov DKI Jakarta lantas mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Sehingga, warga DKI yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang akhirnya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: