Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Bagaimana Aturan Kepesertaannya?
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI-Screenshoot/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Media sosial tengah dihebohkan oleh status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini menjadi pertanyaan mengingat keduanya bukan termasuk golongan kurang mampu atau fakir miskin.
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Dinkes Jakarta Buka Suara
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI
Bahkan, Harvey Moeis baru saja didakwa sebagai pelaku korupsi timah senilai Rp270 triliun serta Sandra Dewi merupakan aktris senior yang memiliki kehidupan glamor.
Maka dari itu, mereka dinilai tidak layak mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana regulasi terkait penerimaan bantuan serta status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kasus ini?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, terdapat dua segmen iuran yang dibayarkan pemerintah.
"Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3," terang Rizzky kepada Disway, 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Viral! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, BPJS Angkat Bicara
BACA JUGA:Viral! Sandra Dewi Tertulis Istri Koruptor dan Mafia Tambang di Wikipedia, Imbas Harvey Moeis?
Penerima pada segmen ini didaftarkan dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada Data Terpadi Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Kemudian ada pula penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Segmen ini juga sering disebut dengan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda (PBPU Pemda).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: