Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: Rumah Premium, Jet Pribadi, Kapal Pesiar

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: Rumah Premium, Jet Pribadi, Kapal Pesiar

barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah, kena PPN 12%-X/@bdleonanda-

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

BACA JUGA:Ahmad Dhani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Usul dari PDI Perjuangan, Tinggal Kebijakan dari Prabowo Subianto

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api

Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:

Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter

Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol

Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

BACA JUGA:Tiket Pesawat Kena PPN 12 Persen, Apa Dampaknya Bagi Penumpang dan Maskapai?

4. Kelompok kapal pesiar mewah

Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:

Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads