Cegah Potensi Kerugian, Bappebti Blokir 1.046 Situs Web Perdagangan Ilegal

Cegah Potensi Kerugian, Bappebti Blokir 1.046 Situs Web Perdagangan Ilegal

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana-Dok: Humas Kementerian Perdagangan -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah sukses melakukan pemblokiran terhadap 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024. 

Menurut keterangan Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.

“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi,” jelas Tommy dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Soal Penerapan Kembali Ujian Nasional, Pakar Pendidikan Beri Pesan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti Begini

BACA JUGA:Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia

Selain itu, Tommy melanjutkan, promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal.

Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.

Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan,dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” tegas Tommy.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison juga telah melakukan penghimbauan kepada para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg

BACA JUGA:Survei Global Terrorism Index: Indonesia Peringkat 31 dengan Dampak Terorisme Menengah

Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.

“Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Aldison.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads