Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Kamis 2 Januari 2025, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jaka-beritajakarta-

BACA JUGA:Cole Palmer Mahkota Proyek Baru Chelsea, The Blues Digoda PSG Senilai Rp 3,3 Triliun

BACA JUGA:Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN

Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat. 

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.

BACA JUGA:SIKAT! Diskon 10 Persen Tol Semarang-Jakarta per 3 Januari 2025, Jasa Marga Ingatkan Pengecualian Ini

BACA JUGA:Jadwal Pembuatan Visa Haji 2025, Dirjen PHU: Sebulan Sebelum Pemberangkatan

Plt. Kepala Diskominfotik juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi 2 Januari 2025.

“Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads