Kornas P2G Ingatkan Risiko Jika Libur Sekolah Sebulan Ramadan Diterapkan
Risiko Jika Libur Sekolah Sebulan Ramadan Diterapkan -Ilustrasi pesantren kilat/unsplash-
Risiko kedua yakni waktu libur di rumah akan terforsir untuk screentime.
Ia pun menyoroti adiksi remaja terhadap gadget atau gawai kini menjadi masalah gloobal.
Maka, alih-alih mengisi Ramadan di rumah dengan berkegiatan produktif serta menambah keimanan, dikhawatirkan yang terjadi adalah anak asyik bermain media sosial internet seharian penuh.
BACA JUGA:Jadi Incaran! 10 UMP Tertinggi 2025 untuk Fresh Graduate, Jakarta dan Papua Pegunungan Teratas
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 untuk Lanjut S2-S3 Kapan Buka? Intip Prediksinya di Sini
"Jangan sampai libur selama Ramadan menjadi ajang anak lama-lama berselancar di dunia maya, mengakses konten negatif kekerasan, game online, bahkan pornografi," tuturnya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan siklus kekerasan yang dilakukan remaja pada musim liburan.
Ia menyebut bahwa banyak kasus kekerasan dan tawuran terjadi pada musim liburan sehingga, menurutnya, ini akan menemukan momentumnya saat libur Ramadan.
“Apalagi Ramadan itu anak-anak remaja berkesempatan keluar malam lebih lama. Bahkan sampai sahur. Ini perlu pengawasan dan pengaturan yang ketat," lanjutnya.
Di beberapa wilayah Indoenesia, sudah dilarang kegiatan Sahur on The Road, karena seringkali menimbulkan perkelahian dan tindak pidana lainnya.
BACA JUGA:Siap-Siap, PPG Daljab Kemenag Bakal Dimulai 1 Maret 2025!
BACA JUGA:B40 Belum Juga Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya
Di sisi lain, ia menilai bahwa anak masih tetap bisa bersekolah di tengah bulan puasa.
Di mana, jam belajar setiap Ramadan memang mendapatkan penyesuaian atau pengurangan dan dikombinasikan dengan kegiatan sekolah bernuansa pendidikan nilai kerohanian.
Sudah bukan hal asing juga bagi sekolah untuk menggelar program Pesantren Kilat atau Pesantren Ramadan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: