KPK Sebut Raffi Ahmad Sudah Serahkan LHKPN Meskipun Datanya Belum Muncul di Website
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang juga selebritas, Raffi Ahmad sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -dok disway-
BACA JUGA:12 Aplikasi Penghasil Uang Rp100 Ribu per Hari 2025 Terbaru, Bisa Buat Jajan Tambahan
Lalu, sebanyak 8 orang utusan khusus atau Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah lapor LHKPN. Masih ada 7 orang yang belum lapor.
"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: