Langkah Kuasa Hukum Jika Hasto Ditahan KPK, Singgung Praperadilan

Langkah Kuasa Hukum Jika Hasto Ditahan KPK, Singgung Praperadilan

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, buka suara soal kemungkinan penahanan kliennya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, buka suara soal kemungkinan penahanan kliennya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan.

Salah satu kuasa hukum Hasto, A. Patra M. Zen, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan hari ini seraya mempersiapkan langkah praperadilan.

"Saya kira kita tunggu aja itu. Tentu kita harapkan kan seperti kita sampaikan ini sudah ada permohonan praperadilan," ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Promo Superindo Weekday Terbaru 13-15 Januari 2025, Sabun Pembersih Lantai hanya Rp15 Ribuan

BACA JUGA:Perburuan Koin Jagad Rusak Fasilitas Publik, Teguh Setyabudi Kerahkan Satpol PP Untuk Penjagaan

Lebih lanjut, Patra menjelaskan, dalam proses praperadilan nanti, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

"Praperadilan itu intinya apakah penetapan Pak Hasto sebagai tersangka itu sah atau tidak sah," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan dalam kasus diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat Harun Masiku.

BACA JUGA:Tewasnya Bocah di Tambun Terungkap, Ini Motif Orang Tua Bunuh Anak

BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Kasus Hasto Penuh Nuansa Politis

Berdasarkan pantauan Disway.id, Hasto hadir dengan menggunakan bus sekitar pukul 09.32 WIB.

Ia hadir ke Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukum PDIP dan sejumlah anggota DPP PDIP.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads