Menteri LH Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Bangun Organisasi Tangguh!
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.-Istimewa-
Untuk meningkatkan kinerja, Kementerian LH/BPLH telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselon 3 dan 4, sesuai Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi.
"Kita semaksimal mungkin untuk mengembangkan organisasi dan kemudian diikuti peraturan menpan 25 tahun 2021. Hal ini diharapkan mendorong KLH/BPLH untuk dapat bergerak lebih lincah dan efektif dalam mendukung percepatan pelayanan publik dan menjamin kualitas lingkungan hidup yang semakin baik
"Seperti perizinan lingkungan hidup dan penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang terus semakin meningkat dan perlu perhatian dan respon kita semua," paparnya.
BACA JUGA:Mobil RI Plat 36 Diduga Milik Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid Angkat Bicara
BACA JUGA:Jajaki Skema Kerjasama Badan Usaha, Kementerian Transmigrasi Undang Kementerian Keuangan
Hanif juga menyoroti berbagai tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim, kenaikan muka air laut, pencemaran lingkungan, dan ancaman kebakaran hutan. Strategi ke depan menekankan pada tiga transformasi utama, yakni sosial, ekonomi, dan tata kelola.
"Visi kita bukan hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang dilantik memiliki peran krusial dalam memastikan kementerian berjalan efektif.
"Kepemimpinan saudara akan diuji dari kemampuan untuk menggerakkan tim, berkoordinasi, dan memberikan hasil nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Berikut nama 43 Pejabat Tinggi Pratama Kementerian LH/BPLH yang dilantik:
1. Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc. (Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup)
2. Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS. (Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun)
3. Dr. Novrizal, S.T., M.Si. (Direktur Penanganan Sampah)
BACA JUGA:Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: