LBH PP Muhammadiyah Beserta Masyarakat Bongkar Pagar Laut Pesisir Tangerang
Lembaga Badan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersama masyarakat sipil bongkar pagar laut di pesisir Tangerang pada Senin, 13 Januari 2025.-Candra Pratama-
BACA JUGA:Istri Ungkap Keseharian Sandy Permana yang Tewas Ditusuk: Dia Orangnya Humble
Kemudian, mereka pun membacakan isi somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut. Adapun LBH Muhammadiyah dan Masyarakt sipil menyampaikan 3 poin utama.
1. Mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
2. Melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil.
3. Berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
BACA JUGA:Sempat Diramaikan Pemburu Koin Jagat, Kawasan GBK Senayan Kini Sepi
BACA JUGA:KAI Siapkan Kereta Api Tambahan Sambut Libur Panjang Januari 2025, Catat Jadwalnya
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkanya somasi terbuka ini.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka pihaknya akan:
1. Mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
2. Melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: