Hasto Bungkam Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, KPK: Mungkin Sedang Kurang Enak Badan
Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tak berkomentar sedikit pun dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK-disway.id/Ayu Novita-
"Jadi, Penyidik menilai belum diperlukan dan dilakukan penahanan. Tentunya bila Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," lanjutnya.
Tessa belum menyebutkan kapan KPK akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasto.
Namun, ia menegaskan Hasto akan dipanggil kembali dan apabila berkas telah lengkap maka akan dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arah Pembangunan Negara
BACA JUGA:Dasco Ungkap Kronologi Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan: Tak Ada Raffi Ahmad, Hanya Membawa Berkas
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: