Nah Lho! BAB Sembarangan di Jakarta Pusat Bakal Dipenjara

Nah Lho! BAB Sembarangan di Jakarta Pusat Bakal Dipenjara

Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) Arifin mengancam akan memenjarakan warga yang kedapatan buang air besar (BAB) sembarangan.--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) Arifin mengancam akan memenjarakan warga yang kedapatan buang air besar (BAB) sembarangan.

Sanksi denda hingga kurungan penjara bagi warga yang BAB sembarangan tertulis dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007.

"Yang buang (BAB) di saluran itu ada sanksi. Ada diatur sanksi pidana kurungan (penjara) maupun pidana dendanya," kata Arifin di kawasan Cempaka Putih pada Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA:KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya

Arifin menyadari, di wilayah Jakarta Pusat masih banyak orang yang BAB sembarangan.

Atas dasar itu, Arifin memerintahkan Satpol PP dan Suku Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan razia di permukiman warga.

BACA JUGA:Industri Pipa Global Dukung Penyediaan Sanitasi dan Kebutuhan Air Bersih

Nantinya bagi warga mampu yang kedapatan di rumahnya tidak memiliki septic tank akan dikenakan sanksi tersebut.

"Jadi bagi warga yang ada lahan dan ekonominya mampu mereka harus membuat spiteng. Jika tidak membuat akan kita layangkan surat peringatan (SP), apabila tidak diindahkan juga bisa berujung pidana ataupun kurungan," tegasnya.

BACA JUGA:Apa Itu Kolam Pipi Monyet? Program Dharma Pongrekun Atasi Banjir dan Solusi Air Bersih di Jakarta

Sementara itu, bagi warga kurang mampu yang lahan rumahnya tidak mencukupi untuk membuat septic tank maka akan dibuatkan septic tank komunal oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot) Jakpus.

"Jadi warga kita minta stop BAB sembarangan karena itu dapat merusak lingkungan," imbau Arifin.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads