PT AJP Diduga Terlibat Judol, Uang Ratusan Miliar Rupiah Disita Kepolisian

PT AJP Diduga Terlibat Judol, Uang Ratusan Miliar Rupiah Disita Kepolisian

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menetapkan FH sebagai tersangka dan menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.-dok disway-

BACA JUGA:Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug-ujug Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?

Disebutkannya, dana itu digunakan membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads