Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Warga Wajib Tahu!
pengajuan KUR BRI 2025 dilakukan secara online dengan target penyaluran hingga Rp300 triliun.-Adi Slamet-Facebook
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak syarat penerima bansos PKH dan BPNT Januari 2025 yang perlu diketahui.
Seperti yang diketahui, bansos sendiri menjadi salah satu bentuk intervensi dari pemerintah atau lembaga sosial yang dirancang untuk bantu masyarakat yang kurang mampu ataupun yang sedang terdampak situasi tertentu.
Situasi yang dimaksudkan di mana penerima bansos adalah mereka yang tengah mengalami bencana hingga krisis ekonomi.
BACA JUGA:Nih Bocoran Jadwal PKH dan BPNT Cair Tahap 1 Tahun 2025 yang Ditunggu-tunggu Warga!
Selain itu, adanya program bansos terseut ditujukan untuk mengurangi kesenjangan sosial, memastikan supaya kebutuhan sehari-hari warga tetap terpenuhi serta membantu mereka keluar dari zona kemiskinan.
Pada tahun 2025 ini, dana BPNT atau bantuan pangan non-tunai serta PKH (program keluarga harapan) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bansos tersebut akan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk, uang, barang atau layanan sesuai dengan golongan mereka.
Jadwal PKH dan BPNT Cair Januari 2025
Pemerintah menargetkan jika penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 1 akan segera disalurkan lebih cepat di bulan Januari 2025.
BACA JUGA:Cek Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Jangan sampai Salah!
Kabarnya, bansos PKH tahap 1 bakal disalurkan sejak awal Januari 2025.
Di sisi lain, penyaluran di bulan Januari sudah termasuk dalam penyaluran Tahap 1 untuk periode Januari-Maret.
Sedangkan, informasi mengenai penyaluran bansos BPNT, pemerintah telah menjadwalkan jika proses cairnya akan dilaksanakan sejak awal tahun 2025.
Merujuk dari bantuan tahun sebelumnya, biasanya bansos BPNT disalurkan setiap sebulan sekali dengan dana yang diterima KPM sebesar Rp200 ribu.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2025
BACA JUGA:Bantuan PKH 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: