KPK Berpeluang Tambah Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambah tersangka pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Peluang tersebut diambil apabila ada kecukupan alat bukti-disway.id/Ayu Novita-
Namun, usai pemeriksaan Hasto bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menemaninya pemeriksaan, Maqdir Ismail.
Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Sadis! Polisi dan Warga Disiram Air Keras Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Tangsel
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025.
Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: