Pendaftaran Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dewan Pers mulai membuka pendaftaran dan seleksi anggota untuk periode 2025-2028.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) telah dibentuk untuk melakukan seleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Hal ini karena masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022 - 2025 akan berakhir pada bulan Mei 2025, mendatang.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan pendaftaran calon anggota Dewan Pers ini dimulai sejak hari ini, 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Sambut HPN 2025, Ketum PWI Ingatkan Tim Persiapkan Hal-Hal Teknis
"BPPA Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 - 2028. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 - 11 Februari 2025," jelasnya di Gedung Dewan Pers pada Senin, 20 Januari 2025.
Adapun, untuk pendaftaran calon Anggota Dewan Pers ini ditujukan kepada tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi calon anggota Dewan Pers, yang dibagi dalam dua syarat.
A. Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
BACA JUGA:Kapolda Kalsel Janji Siapkan Pengamanan Maksimal di Hari Pers Nasional 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: