Pendaftaran Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dewan Pers mulai membuka pendaftaran dan seleksi anggota untuk periode 2025-2028.-Ayu Novita-

6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

B. Syarat Administrasi:

1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.

2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas. 

3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.

5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.

6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.

7. Menyertakan riwayat hidup (CV).

8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.

BACA JUGA:PWI, AJI dan IJTI Kolaborasi Dorong Perlindungan Jurnalis di Banten

9. Calon dari unsur wartawan:

a. Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.

b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads