KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau ke Luar Negeri

 KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia,” ujar Tessa pada Jumat, 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit: 11 Ribu Calon Siswa Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan

BACA JUGA:Kadin Respon Positif Kebijakan Pemerintah Menahan Devisa Hasil Ekspor, Tapi dengan Catatan...

Adapun, lima orang tersebut ialah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris.

Lalu, Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara,” ucap Tessa.

Upaya tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan.

BACA JUGA:Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana?

BACA JUGA:Penerbitan SHM-HGB Pagar Laut Tangerang Didorong ke KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dukung Maki

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara sementara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp60 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads