Ingat! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Januari 2025 Ditiadakan saat Libur Isra Miraj 2025

Ingat! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Januari 2025 Ditiadakan saat Libur Isra Miraj 2025

kebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil genap di Jakarta hari ini Senin,10 Maret 2025 kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibu kota.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 27 Januari 2025 saat libur Isra Miraj 2025 ditiadakan.

Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih bebas melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Jadwal ganjil genap Jakarta 27 Januari 2025 tidak diberlakukan lantaran menyambut Isra Miraj 2025.

BACA JUGA:Ganjil Genap Puncak Bogor saat Libur Isra Miraj-Imlek 2025 Mulai Berlaku 24-29 Januari 2025, Catat Waktunya!

Pemerintah berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan Senin, 27 Januari 2025 sebagai libur nasional Isra Miraj 2025.

Oleh karena itu pembatasan kendaraan bermotor dengan Skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 729 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Tsra Miraj 2025 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Isra 2025 juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta saat Libur Isra Miraj-Imlek 2025 pada 27-29 Januari 2025 Tak Berlaku, Pengendara Bebas Melintas

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads