Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta saat Libur Isra Miraj-Imlek 2025 pada 27-29 Januari 2025 Tak Berlaku, Pengendara Bebas Melintas

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 29 Januari 2025 saat libur Imlek 2025 masih ditiadakan--Instagram @dishubdkijakarta
JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genp saat libur Isra Miraj 2025 dan Imlek 2025 tidak diberlakukan.
Oleh karena itu, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan selama tiga hari oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Penerapan ganjil genap saat libur Isra Miraj 2025 dan Imlek 2025 ditiadakan pada tanggal 27-29 Januari 2025.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 729 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya.
Sementara itu di akhir Januari 2025 akan ada libur panjang (long weekend) yang bisa dinikmati masyarakat karena ada dua perayaan keagamaan, yakni Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pada Senin, 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai libur nasional nasional memperingati Isra Miraj 2025.
Sedangkan, pada Selasa, 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili dan Rabu, 29 Januari 2025 libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Dengan demikian, jadwal ganjil genap Jakarta saat libur Isra Miraj-Imlek 2025 tanggal 27-29 Januari 2025 ditiadakan.
BACA JUGA:Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan, 9 Kantong Jenazah Sudah Dikirim ke RS Polri
Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Isra 2025 dan Tahun Baru Imlek 2025 juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Sehingga, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan saat penerapan ganjil genap di Jakarta libur Isra Miraj-Imlek 2025 tidak diberlakukan.
Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.
View this post on Instagram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: