bannerdiswayaward

Rencana Trump Ditolak Yordania dan Mesir hingga Hamas: Tidak Ada Pemindahan Warga Palestina

Rencana Trump Ditolak Yordania dan Mesir hingga Hamas: Tidak Ada Pemindahan Warga Palestina

Rencana Trump ditolak Yordania dan Mesir hingga Hamas yang mengatakan akan memindahkan warga Palestina ke negara tetangga.-tangkapan layar X@EyeonPalestine-

Selain itu Hamas menuntut pemerintah Amerika untuk bekerja agar rakyat Palestina dapat mencapai kebebasan mereka dan mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Tidak sampai disitu, Hamas juga meminta Washington untuk menekan Israel agar mempercepat mekanisme untuk membangun kembali apa yang telah hancur selama perang brutalnya di Gaza dan memulihkan kehidupan normal di jalur itu.

BACA JUGA:Libur Isra Miraj, Serunya Hani Warga Pelabuhan Ratu Berwisata ke Kota Tua

BACA JUGA:Sante Indonesia Resmi Diluncurkan, Solusi Kesehatan Terdepan untuk Peluang Bisnis Masyarakat Indonesia

Mereka juga mengimbau negara-negara Arab dan Islam, khususnya Mesir dan Yordania, untuk menegaskan kembali posisi mereka dalam menolak pemukiman kembali dan deportasi.

Hamas juga meminta agar negara tersebut memberikan segala bentuk dukungan kepada rakyat Palestina.

Rencana relokasi ini disampaikan Trump beberapa hari lalu yang akan melakukan pembersihan di wilayah gaza.

Trump menyebutkan jika warga Gaza akan dipindahkan ke Yordania dan Mesir serta dapat memulai hidup baru.

BACA JUGA:Profil Soegiharto Sosrodjojo, Pendiri Teh Botol Sosro Tutup Usia di Umur 96 Tahun

BACA JUGA:Promo Superindo Weekday 27-29 Januari 2025 Spesial Imlek 2025, Daging Sapi Rp16 Ribuan-Ikan Tuna Rp9 Ribuan

Serangan yang dilakukan Israel telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

Selain itu lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak.

Pihak Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads