Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Yakin Eks Wantimpres Terlibat Kasus Harun Masiku

Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Yakin Eks Wantimpres Terlibat Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bukan tanpa sebab.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bukan tanpa sebab.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini, penggeledahan ini terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Adapun rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari.

Dari upaya paksa itu KPK menemukan bukti berupa dokumen hingga barang elektronik

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang Mulai Diusut Kejagung

BACA JUGA:Siapa Pemilik Teh Pucuk Harum? Ternyata Pengusaha Sukses dan Orang Terkaya Indonesia

“Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta pada Kamis,30 Januari 2025.

Namun, Tessa enggan membuka keterkaitan kasus ini dengan Djan dan hanya memastikan penyidik pasti punya penilaian yang tepat mengapa rumah tersebut digeledah.

“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Stasiun Karet Tak Akan Ditutup, Direktur Utama KAI Commuter Ungkap Rencana Pengembangan

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart 31 Januari-2 Februari 2025 Terbaru, Diskon Deterjen hanya Rp8 Ribuan

“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads