KPK Dalami Logistik Pemenangan Gubernur Rohidin Mersyah dari Dirut Bank Bengkulu
KPK tengah mengusut penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait logistik pemenangan dari Direktur Bank Bengkulu, Beni Harjono.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku, pihaknya telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengusutan kasus ini.
Dalam hal ini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah saksi pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.
BACA JUGA:Pendaftaran Unhan 2025: Pogram Studi, Syarat, dan Cara Daftar
BACA JUGA:Optimalkan Pemeliharaan, KCIC Ungkap Mulai Jadwal Whoosh Paling Awal Setiap Hari Minggu
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AW sebagai staf pengeluaran pembantu Samsat Bengkulu Tengah. Kemudian, BH sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 31 Januari 2025.
Ia mengungkapkan saksi didalami terkait dengan adanya permintaan dari tersangka Rohidin kepada Bank Bengkulu untuk membantu pemenangan dirinya sebagai gubernur.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan adanya permintaan dari tersangka Rohidin kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya (sebagai gubernur)," ungkap Tessa.
BACA JUGA:Evaluasi 100 Hari Prabowo, Ekonom Soroti Dampak Program Pemerintah ke Kelas Menengah
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
