Bukti Dugaan Korupsi Agung Sedayu Group di Proyek Strategis Nasional Dibeberkan PNHI
Julius Ibrani yang merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PNHI menjelaskan jika bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan salah satunya di pengerjaan proyek PS-ayu novita-
BACA JUGA:Fantastis! Raffi Ahmad Punya Harta Rp1.03 Triliun, Ada 45 Tanah dan 23 Kendaraan Mewah
Selagi belum ditetapkan masuk ke dalam wilayah zonasi wilayah pesisir, maka tidak boleh ada pemanfaatan di atasnya.
"Ketika terjadi sertifikasi, berarti terjadi pemanfaatan. Ketika terjadi pemanfaatan maka harus dipastikan negara mendapatkan apa. Kalau negara tidak mendapatkan apa di situ terjadi kerugian negara," tegasnya.
Julius menyebut, fakta di lapangan ditemukan bahwa banyak KTP warga tanpa izin digunakan sebagai nomini dari pemilik-pemilik sertifikat itu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Aguan Dilaporkan Eks Komisaris KPK
BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
"Kami akan monitor, berjalan atau tidak berjalan, kami akan pasang badan untuk terus bersuara di publik," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi KPK.
Aktivisi tersebut antara lain eks Wakil Ketua KPK M Jasin, Abraham Samad, Said Didu, Roy Suryo, Eross Djarot, Anthony Budiawan hingga Lukas Luwarso.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: