Ikuti Arahan Prabowo, Teguh Setyabudi Pangkas 50% Anggaran Perdin Pejabat Pemprov DKI
Ikuti Arahan Prabowo, Teguh Setyabudi Pangkas 50% Anggaran Perdin Pejabat Pemprov DKI-Istimewa-
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Bakal Modifikasi Cuaca untuk Tangani Banjir di Jakarta
BACA JUGA:Penyebab Banjir Jakarta Diungkap Teguh Setyabudi, Singgung Cuaca Ekstrem
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Pastikan Ikan di Festival Bandeng Rawa Belong Segar Tanpa Formalin
BACA JUGA:Dukung Inpres Penghematan Anggaran, Teguh Setyabudi Soroti Biaya Perdin dan Rapat
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," pungkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
