Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya akan mengganti nama program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).--Kemendiktisaintek
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 04 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 04 Februari 2025 hingga 18 Februari 2025
3. UTBK-SNBT 11 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025
BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
Syarat Penerima KIP Kuliah
Dikutip dari laman resmi Pusat Informasi Kemdikbud, agar proses pendaftaran atau seleksi KIP Kuliah berjalan lancar, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Penerima KIP Kuliah Bakal Ditambah Tahun 2025
Selain itu, terdapat juga persyaratan ekonomi untuk penerima KIP Kuliah yaitu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Hal ini dapat dibuktikan dengan:
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
