ASN Jakarta Poligami Akan Dipecat, Teguh Setyabudi: Saya Juga Panganut Monogami

ASN Jakarta Poligami Akan Dipecat, Teguh Setyabudi: Saya Juga Panganut Monogami

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi setuju dengan dengan wacana Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung yang akan memecat aparatur sipil negara (ASN) jika kedapatan poligami.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi setuju dengan dengan wacana Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung yang akan memecat aparatur sipil negara (ASN) jika kedapatan poligami.

Pramono melanjutkan, dirinya dengan Pramono memiliki kesamaan yakni penganut monogami.

"Semangatnya Pak Pram sama. Saya juga panganut Monogami. Saya juga tidak, insya Allah tidak ada niatan pun, tidak ada. Sama semangatnya, saya dukung Pak Pramono," kata Teguh di Jakarta Utara pada Senin, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Bahlil Dipanggil Prabowo Buntut Kelangkaan LPG 3 Kg: Ini Kesalahan Kami

BACA JUGA:Demi Gas LPG 3Kg Warga Antre Panjang di Tangerang, Bahlil Lihat Langsung: Mohon Maaf Ibu

Teguh menjelaskan, diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, bukan untuk mendukung poligami.

Namun Pergub tersebut sebagai upaya mencegah poligami ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Teguh, Pramono juga setuju dengan diterbitkannya Pergub tersebut.

BACA JUGA:Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan Karyawan Mebel di Jaktim, Dibekuk Jatanras!

BACA JUGA:Jamie Carragher Ingatkan 2 Pemain Liverpool Bantu Mohamed Salah, The Egyptian Messi Sebagai Top Skor Liga Primier

"Bahwasannya Pak Pram setuju. Makanya karena semangat sama, di dalam Pergub itu kan memang aturan itu diberketat. Artinya kan kita sebenarnya memperketat itu," ujarnya.

Pergub tersebut diterbitkan juga bukan tanpa dasar, menurutnya Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Ada aturan yang lebih tinggi. Bahwasannya kita membuat aturan itu tidak boleh bertentangan, tapi kita hanya memperketat," pungkasnya.

BACA JUGA:Kepsek SMAN 1 Mempawah Dapat Teguran Keras dari Disdik Kalbar Usai Ratusan Siswa Terancam Batal Ikut SNBP 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads