Polres Jakpus Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan, Hobinya Peras Mantan Pejabat

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan yang meminta uang kepada pihak tertentu-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 3 pegawai KPK gadungan yang diduga hendak melakukan pemerasan terhadap mantan pejabat.
Adapun tiga pegawai KPK gadungan yang diamankan masing-masing berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40).
BACA JUGA:Pegawai KPK Gadungan Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih, Diduga Peras Sejumlah Orang
BACA JUGA:Kronologi Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pegawai Pemkab Bogor hingga Rp300 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, ketiga pelaku diduga memalsukan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK.
"Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan," kata Firdaus kepada wartawan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Firdaus menerangkan, kasus ini bermula saat 3 tersangka melayangkan surat panggilan untuk mantan Bupati Rote Leonard Haning.
Karena curiga, kemudian sprindik itu diperiksa oleh kuasa hukum Leonard kemudian dikonfirmasi ke pihak KPK.
Namun, setelah dikonfirmasi, sprindik yang dilayangkan ketiga pegawai KPK gadungan itu ternyata palsu.
BACA JUGA:KPK Sita 11 Kendaraan dari Hasil Geledah Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila
BACA JUGA:Alasan Dua Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto Diungkap Asep Guntur Rahayu
"Dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu bodong. Baru mereka mengamankan, mengamankannya di Jakarta. Mereka sampai ke Jakarta kemarin dari Kupang," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, terkait jumlah korban, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka.
"Masih dalam pemeriksaan, mohon waktu. Sementara sudah diamankan dan sudah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: