Sidang Ted Sioeng, Ahli Tegaskan Terdakwa Sudah Dipailitkan Tidak Bisa Dipidana

Sidang Ted Sioeng, Ahli Tegaskan Terdakwa Sudah Dipailitkan Tidak Bisa Dipidana

Saksi Ahli di Sidang Ted Sioeng menyatakan terdakwa tak bisa dipidana karena perusahaannya sudah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung-Disway.id/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar se-Asia Tenggara yang Pailit

"Ditipunya di mana? Cuma isi form. Kalau mendengarkan keterangan saksi yang kemarin, saksi marketing, saksi aprisal, mereka itu periksa begitu saja. Ke lokasi tidak verifikasi dokumen, enggak periksa SHM, enggak periksa IMB. Ini kan perjanjiannya pakai personal guarantee. Nah personal guarantee itu kami tanya, bagaimana prosesnya? Itu persetujuan direksi. Ya gimana memastikan personal guarantee? Masa orang pinjam Rp70 miliar kayak begitu saja," katanya.

Yulianto melanjutkan, di sidang Senin pekan depan, kubu mereka akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank. 

"Kalau memang klien kami melakukan kesalahan, oke. Tapi orang-orang yang terlibat ya diikutkan juga dong. Siapa sih Ted Sioeng yang mampu membobol Bank Mayapada? Dia siapa? Bank Mayapada bank terbuka loh, tbk. Kok bisa ngambil uang sampai Rp203 miliar penipuan," tuturnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum hanya irit bicara. Dia tidak mau menanggapi keterangan dua saksi ahli dari kubu terdakwa. 

"Tanya Kejari Jaksel ke bagian intel. Tadi ikut sidang kan? Nah itu, Faktanya ada di situ," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads