Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah ditahan selama 20 hari terkait dugaan korupsi dalam kasus Jiwasraya-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah ditahan selama 20 hari terkait dugaan korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Penahanan tersebut berlangsung mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp16,8 T!

BACA JUGA:Lakukan Perbaikan Pada Sistem Coretax, Dirjen Pajak Umumkan Hal Ini

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025 malam. 

Penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigasi terhadap pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018 mencatatkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000.

Skandal ini semakin memperburuk citra sektor asuransi setelah sebelumnya negara mengalami kerugian akibat kasus PT Asabri yang diperkirakan mencapai Rp22,78 triliun.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Isa Rachmatarwata kini menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penahanannya.

Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis seumur hidup, termasuk Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

BACA JUGA:Korupsi di Kasus Pagar Laut Pelanggaran Hukum Luar Biasa, Mahfud MD: Kejagung dan Polri Serta KPK Harus Lakukan Pengusutan

BACA JUGA:Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura

Beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga menerima hukuman yang serupa.

Meski telah divonis, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads