Pemprov DKI Bakal Terbitkan QRIS LPG 3 Kg, Warga KTP Luar Daerah Dilarang Beli Gas di Jakarta
Pemprov DKI Bakal Terbitkan QRIS LPG 3 Kg, Warga KTP Luar Daerah Dilarang Beli Gas di Jakarta-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan Qris untuk mendata warga yang membeli gas LPG 3 kilogram (Kg).
Dengan sistem Qris tersebut nantinya, data pembeli gas LPG 3 Kg bisa terdeteksi, apakah warga ber-KTP Jakarta atau dari luar daerah.
BACA JUGA:Ini Harga LPG 3 Kg Terbaru di Warung, Pangkalan Batasi Pembelian
BACA JUGA:Bahlil Akan Tertibkan Penyaluran BBM Jenis Solar Setelah LPG 3 Kg: Pasti Ribut Lagi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, jika terdeteksi warga luar DKI maka pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 Kg kepada warga tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 Kg di Jakarta.
Pasalnya kata Hari, selama ini alokasi LPG 3 Kg bagi Jakarta banyak dinikmati oleh orang luar daerah.
Karena Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon di Jakarta sangat murah dibanding daerah lain yakni Rp16 ribu per tabung.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman, Teguh Setyabudi Sidak ke Jakarta Timur
BACA JUGA:Cegah Kelangkaan, Teguh Setyabudi Minta Pempus Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg untuk Jakarta
"Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima," kata Hari di Gedung DPRD DKO Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Hari, dengan adanya QRiS tersebut, maka nantinya pengalokasian gas melon di Jakarta dapat tepat sasaran.
Selama ini kata Hari, penjualan gas melon di pangkalan hanya berbasis KTP tidak melihat asal daerahnya.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman, Teguh Setyabudi Sidak ke Jakarta Timur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: