Alamak! RRU Tower BTS di Bandara Soetta Dicuri, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Alamak! RRU Tower BTS di Bandara Soetta Dicuri, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkap kasus pencurian RRU Tower BTS milik PT XL Axiata-Disway.id/Candra Pratama-

BACA JUGA:Proses Evakuasi 1 Korban Selamat yang Terjebak di Reruntuhan Beton BTS Berlangsung Dramatis

"Berkaitan di luar wilayah hukum, saat ini kami dari jajaran polres Bandara Soekarno hatta melalui satreskim ini sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan wilayah hukum yang lain yang ada indikasi tindak pidana pencurian spesialis baterai di BTS," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, akses jaringan komunikasi di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan akibat aksi pencurian modul BTS milik PT XL Axiata.

Gangguan pada akses jaringan komunikasi ini mengakibatkan kerugian pada perputaran ekonomi di Bandara Soekarno Hatta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads